Angkut 144 Batang Kayu Ilegal, 2 Warga Kubu Raya Jadi Tersangka Illegal Logging

Antara
Dua warga ditetapkan menjadi tersangka illegal logging karena membawa ratusan kayu ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya,

Petugas Balai Gakkum menghentikan dua truk yang dicurigai. Setelah diperiksa, ternyata truk itu mengangkut ratusan batang kayu tanpa surat yang sah.

Kedua pengemudi truk yakni AL dan OI tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 

"Hasil pemeriksaan kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kapuas Hulu dengan tujuan ke Sungai Ambawang di Kubu Raya," tuturnya.

Saat ini Balai Gakkum masih menelusuri pihak yang memerintahkan kedua tersangka itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal