Pelaku tak membantah tuduhan tersebut. Apalagi sang ibu menunjukkan bukti ancaman yang dilontarkan pelaku sebelum peristiwa pembakaran itu.
"Tersangka ada ancaman akan membakar rumah," tuturnya.
Kemudian setelah api mulai membesar, pelaku pergi meninggalkan rumah hingga api terus membesar menghanguskan bangunan.
Atas perbuatannya, pelaku US ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.