PONTIANAK, iNews.id - Pemuda inisial US (26) yang membakar rumah orang tua di Pontianak, sempat melontarkan ancaman sebelum menjalankan aksinya. Dia meminta rumah tersebut dijual, namun tak dituruti ibunya.
Peristiwa bakar rumah yang dilatari rebutan harta warisan itu terjadi pada 18 Agustus 2021. Rumah korban yang dibakar berada di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat.
"Pelaku membakar rumah menggunakan kain, kasur, dan tumpukan baju yang disulut api," kata Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, Senin (23/8/2021).
Saat pelaku membakar rumah tersebut, ibu dan adiknya sedang tidak berada di rumah karena menginap di rumah kerabatnya.
Korban yang tak lain adalah ibu kandung pelaku melaporkan pembakaran rumahnya itu ke Polsek Pontianak Barat. Atas laporan itu, US ditangkap polisi.