UMK Pontianak 2023 Rp2,75 Juta, Naik 6,63 Persen

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto : Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.750.644. Angka tersebut naik sebanyak 6,63 persen dari tahun sebelumnya Rp2.579.616.

"UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kamis (8/12/2022).

Edi mengatakan, penetapan UMK Pontianak 2023 itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75. UMK Pontianak tahun ini lebih tinggi dibandingkan UMP Kalbar dengan selisih Rp142.042,80.

"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal