2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba

Antara
Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota. Keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua polisi itu adalah Brigadir MA dan Brigadir SA, anggota Unit Samapta Polres Tarakan. Mereka tidak hadir dalam upacara dan secara simbolis digantikan dengan foto yang dicoret dengan spidol. 

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin, agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat memimpin upacara PTDH, Kamis (24/11/2022).

Taufik mengatakan, langkah tegas dirinya mencopot keanggotaan Polri keduanya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu menindak tegas anggota yang bermasalah.

Brigadir MA terlibat kasus narkotika. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal