2 Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat, 1 Divonis 18 Tahun Kasus Narkoba

Antara
Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," katanya.

Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia diberhentikan sebagai anggota Polri terhitung 1 November 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal