Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

Kurnia Illahi
Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia. (Foto: Dok. iNews.id).

Sindiran Buat 3 Hakim yang Ditangkap

Usai penangkapan ketiga hakim dalam kasus tersebut, Gedung PN Surabaya dibanjiri karangan bunga. Tulisan karangan bunga itu penuh sindiran terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota. Deretan karangan bunga  di depan Gedung PN Surabaya ini menjadi perhatian warga yang melintas. 

Beberapa warga yang ditemui di sekitar PN Surabaya mengatakan, bahwa karangan bunga tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap putusan tidak adil terhadap Dini Sera yang dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya, Ronald Tannur. 

"Bersyukurlah akhirnya kebenaran itu terungkap. Kalau lihat tulisan-tulisan di sini itu ya menggambarkan suara dari masyarakat yang menilai keputusan atas Ronald Tannur itu ada sesuatu," kata Ana, salah satu warga yang melintas di lokasi. 

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak jujur dan adil. "Karangan bunga ini cukup kreatif ya. Ini sebenarnya cerminan dari kegelisahan masyarakat selama ini terhadap peradilan di Indonesia," kata warga lainnya, Rizal.

Keluarga Korban Tak Puas Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara itu, keluarga korban merasa lega dianulirnya vonis bebas Ronald Tannur. Upaya yang selama ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan, akhirnya tidak sia-sia.

"Lega berkat doa dan perjuangan keluarga selama ini dibawa ke sana ke mari sama kuasa hukum ada manfaatnya juga," ucap ayah korban, Ujang Suherman.

Meski lega, namun putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Donald Tannur dinilai tidak sebanding atas kematian Dini Sera. Alfika Risma selaku adik korban menilai, seharusnya Donald Tannur dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang menganiaya Dini Sera hingga tewas.

"Enggak terlalu puas sama keputusannya, kenapa cuma lima tahun padahal dari buktinya juga sudah jelas majelis hakimnya kena suap sedangkan di tuntutannya 20 tahun. Jadi kurang puas," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal