Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti melakukan sejumlah provokasi di media sosial.
Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam maupun luar negeri. Menurut polisi, semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.
Sejak menetapkannya sebagai tersangka, Polda Jatim belum berhasil mendatangkan Veronica ke Mapolda Jatim. Pasalnya Veronica berada di luar negeri.
Namun, Polda Jatim menegaskan akan berupaya untuk menangkap perempuan itu. Polda telah melayangkan surat cekal dan pencabutan paspor untuk Veronica Koman ke Dirjen Imigrasi sehingga bisa mempersempit ruang gerak Veronica di luar negeri.