Veronica Tersangka Kerusuhan Papua Dapat Beasiswa S2 dari Pemerintah Indonesia

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan polisi akan terus memburu Veronica Koman (VC), tersangka kasus kerusuhan Papua. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti melakukan sejumlah provokasi di media sosial.

Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam maupun luar negeri. Menurut polisi, semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.

Sejak menetapkannya sebagai tersangka, Polda Jatim belum berhasil mendatangkan Veronica ke Mapolda Jatim. Pasalnya Veronica berada di luar negeri.

Namun, Polda Jatim menegaskan akan berupaya untuk menangkap perempuan itu. Polda telah melayangkan surat cekal dan pencabutan paspor untuk Veronica Koman ke Dirjen Imigrasi sehingga bisa mempersempit ruang gerak Veronica di luar negeri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal