Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turut menyidangkan kasus ini menyatakan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang. "Tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya usai sidang. 

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/7/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa. "Kita hormati semua ketentuan majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan," ujarnya. 

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dan idampingi dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto, Panitera Pengganti Achmad Fajarisma. "Untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

22 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal