Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi

Senin, 18 Juli 2022 - 15:19:00 WIB
Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu disampaikan kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika yang menyebut bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas. 

Pada sidang tersebut, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir," katanya, Senin (18/7/2022). 

Pasek menjelaska, berita di media disebutkan terdapat belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian. "Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut