Tersangka Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

Ihya Ulumuddin
Sony Hermawan
Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto:iNews/Nursyafei))

SURABAYA, iNews.id – Tersangka penghinaanWali Kota SurabayaTri Rismaharini, ZKR mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polrestabes Surabaya. ZKR menjaminkan suaminya atas penangguhan penahanan tersebut.

Kuasa Hukum ZKR Advent Dio Randi mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. Sebab, ZKR saat ini masih memiliki anak berusia balita dan harus disusui.

“Klien kami masih punya balita. Maka atas pertimbangan kemanusiaan, kami memohon penangguhan penahanan. Suaminya bersedia menjadi penjamin,” katanya seusai bertemu penyidik Satrekrim Polretabes Surabaya, Jumat (7/2/2020).  

Andvent berharap, penyidik memberi toleransi. Menyetujui permohonan tersebut. Apalagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga sudah memberikan maaf.

Suami ZKR, Daru Asmarajaya mengatakan, saat ini kondisi istrinya sangat tertekan. Persoalan hukum yang tengah dialami benar-benar membuat ZKR syok dan terpuruk. Karena itu, dia berharap kebijaksanaan penyidik untuk menangguhkan penahanan istrinya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal