“Istri saya tertekan sekali. Apalagi dia harus meninggalkan anak kecil. Sekali lagi kami berharap, penangguhan ini dikabulkan,” ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.
Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.