Mantan Wakapolres Pacitan itu mengatakan, dalam aksinya para tersangka terlibat praktik suap-menyuap pengaturan skor dengan nilai perputaran uang yang bervariasi. Paling kecil kisaran Rp5 juta. Bahkan ada juga senilai Rp20 juta, dan terakhir sekitar Rp70 juta.
Diketahui, selain Bambang, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kasus ini disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.