Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 

Lukman Hakim
Kejari Surabaya menerima pengembalian uang negara dari terpidana korupsi PT DOK Perkalpalan. (Lukman Hakim).

Dia menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8.500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2019. Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun. "Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal