Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 

Lukman Hakim
Kejari Surabaya menerima pengembalian uang negara dari terpidana korupsi PT DOK Perkalpalan. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terpidanakorupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta, mengembalian uang denda sebesar Rp500 juta kepada negara. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, uang denda tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020. 

"Pemulihan keuangan negara Rp500 juta dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Khristiya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal