Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

Tim iNews
Polisi gagalkan penyelundupan solar subsidi di Tanjung Perak, 930 liter diamankan. (Foto: Ist)

"Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," katanya.

Selain menyita BBM, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan seorang pria berinisial NNG sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU secara bertahap. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan barcode kendaraan.

Selanjutnya, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang, sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan usaha.

Praktik ilegal ini dinilai merugikan karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi

57 tahun lalu

Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

57 tahun lalu

Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Masyarakat Berharap Pemerintah Stabilkan Harga

57 tahun lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal