Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari saja, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada periode 7-20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Selama periode itu, pihaknya memproses 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

Menteri HAM Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal