Tega, Ini Tampang Pasutri yang Pukul hingga Sundut Balita di Blitar Pakai Puntung Rokok

Robby Ridwan
Tampang pasangan suami istri yang tega menganiaya balita usia 3 tahun hingga luka di sekujur tubuh. (Foto: Robby Ridwan)

"Hasil visum korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan, dan kaki serta pada pantat berdasarkan luka benda tumpul," kata Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gayung, sapu, beserta puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal penganiayaan dan UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

12 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

15 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal