Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba di Surabaya, Polisi Temukan Ganja 3 Kg asal Aceh 

Nur Syafei
Polisi menunjukkan barang bukti 3 kilogram ganja asal Aceh. (Nur Syafei).

"Untuk barangnya (Ganja) kiriman dari Aceh," katanya, Senin (20/3/2023). 

Fadila mengatakan, kasus peredaran tiga kilogram ganja ini terbongkar dari hasil pengembangan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek salah satu pelaku, yakni AM, di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya. 

Dari pelaku AM inilah polisi menemukan tiga kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman  hukumannya maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

19 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

26 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal