Tampang Purnomo Pembunuh Penjual Kopi di Jombang saat Ditangkap!

Tim iNews
Donald Karouw
Purnomo yang membunuh istri sirinya Tri Retno Jumilah (62) seorang penjual kopi warga Desa Mancilan, Mojoagung saat ditangkap polisi. (Foto: ist)

JOMBANG, iNews.id - Purnomo, pembunuh penjual kopi di Jombang akhirnya digelandang ke Polres Jombang pada Sabtu (22/11/2025). Pria berusia 60 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Lampung setelah sempat melarikan diri usai membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62) seorang penjual kopi warga Desa Mancilan, Mojoagung.

Saat tiba di Polres Jombang, Purnomo yang mengenakan celana dan baju lengan panjang hitam tampak kebingungan dan terus menunduk. Dia diborgol ketat di kedua tangan dan langsung dibawa masuk ke ruang Satreskrim tanpa memberi sepatah kata pun kepada wartawan yang mengabadikan wajahnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan terhadap Purnomo.

“Pelaku suami siri korban, kami amankan pada hari Jumat sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung,” ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Sabtu (22/11/20250.

Purnomo diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi melalui penyisiran dan koordinasi lintas wilayah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Penjual Kopi di Jombang, Purnomo Suami Siri Korban Ditangkap

57 tahun lalu

Tampang Purnomo Diduga Pembunuh IRT Penjual Kopi di Jombang, Suami Siri Korban

57 tahun lalu

IRT Penjual Kopi di Jombang Tewas Dibunuh Suami Siri, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Jombang Gempar! IRT Penjual Kopi Ditemukan Tewas di Kamar, Suami Menghilang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Toko Sembako di Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal