Tak Dilayani Istri, Tukang Bangunan di Mojokerto Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung

Sholahudin
Seorang tukang bangunan di Mojokerto tega melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya yang berusia 10 tahun lantaran tidak dilayani istri. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban," tegas Gondam.

Sementara itu, RAS mengaku mencabuli putri kandungnya sejak korban berusia lima tahun dan duduk di bangku TK. Ia mulai melakukan persetuhuhan ketika korban berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.

Perbuatan bejat itu dia lakukan pada malam hari di kamar depan rumahnya. Sedangkan istrinya tidur di kamar belakang. 

Dia mengaku tega mencabuli dan memerkosa darah dagingnya sendiri lantaran tidak mempunyai uang untuk jajan.

"Karena istri saya setiap saya ajak berhubungan alasan capek, mengantuk. Saya tidak punya uang kalau beli," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal