Perkosa Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Pria paruh baya yang perkosa anak tetangga di Empat Lawang ditangkap polisi. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Kimin (52), pria paruh baya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga memerkosa anak tetangganya berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat di rumah korban dalam keadaan sepi, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang asyik menonton televisi di dalam rumah, kemudian pelaku masuk langsung melakukan aksinya.
 
"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat situasi yang sangat memungkinkan itu, Kimin melancarkan aksinya dengan cara menarik tangan, menjatuhkan tubuh Melati, dan memperkosanya," katanya. Selasa (22/11/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal