"BAP mutasi promosi disodorkan setelah pelantikan untuk ditandatangani," katanya.
Diketahui, pada sidang lanjutan tersebut, JPU menghadiskan lima orang saksi. Mereka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk Adam Muharto, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Mokhamad Yasin dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Fadjar Judiono. Sedangkan dua saksi lainnya dari Bareskrim Polri yakni Iptu Baharudin dan Ipda Ray Virdona.
Pada keterangannya, Iptu Baharudin menyatakan dia mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk.
Tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono. Kelima kepala desa tersebut yakni Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen.
Kelima orang kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke Camat Pace Dupriono. Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas.