Sidang Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Tim Baperjakat Tak Dilibatkan saat Mutasi 

Lukman Hakim
Sidang dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"BAP mutasi promosi disodorkan setelah pelantikan untuk ditandatangani," katanya. 

Diketahui, pada sidang lanjutan tersebut, JPU menghadiskan lima orang saksi. Mereka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk Adam Muharto, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Mokhamad Yasin dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Fadjar Judiono. Sedangkan dua saksi lainnya dari Bareskrim Polri yakni Iptu Baharudin dan Ipda Ray Virdona. 

Pada keterangannya, Iptu Baharudin menyatakan dia mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk. 

Tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono. Kelima kepala desa tersebut yakni Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen. 

Kelima orang kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke Camat Pace Dupriono. Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

57 tahun lalu

Mantan Jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor

57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

57 tahun lalu

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal