Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam
PANGKALPINANG, iNews.id - KejatiBangka Belitung (Babel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiganya masing-masing inisial MK, HP dan YP pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang.
"Ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tipikor jasa pemanduan kapal Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Jabatan tersangka, dua DGM dan satu supervisor," kata Kajati Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan ketiganya terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, sebab kapal masuk dibiarkan begitu saja.
“Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara umum Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal.