Sidang Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Tim Baperjakat Tak Dilibatkan saat Mutasi
SURABAYA, iNews.id - Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat ternyata tidak pernah melibatkan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) dalam mutasi pegawai. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/9/2021).
Pada sidang tersebut salah seorang saksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Mokhamad Yasin menyatakan tim Baperjakat tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon 3 dan 4. "Kami tidak dilibatkan," ucap Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin ketika bersaksi untuk terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dan terdakwa lainnya.
Pengakuan sama juga disampaikan Inspektur Nganjuk Fadjar Judiono. Dia mengaku tak pernah tahu proses mutasi karena tidak dilibatkan. Adam mengaku hanya diberitahu oleh bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.
"Saya diberitahu kalau mau ada pelantikan. Saya gak tau nama-namanya," katanya.
Kesaksian sama juga disampaikan Fajar Judiono. Bahkan, sejak dia menjabat Plt Kepala Inspektorat Nganjuk pada Desember 2020 hingga Maret 2021 tidak pernah dilibatkan. Begitu pun saat dia sudah ditetapkan sebagai pejabat definitif Inspektorat sejak 1 April 2021 hingga terjadi kasus operasi tangkap tangan terhadap bupati dan pejabat lainnya.