LUMAJANG, iNews.id – Senjata ilegal yang dirakit di industri rumahan senapan ilegal milik AH di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik. Tersangka memperdagangkannya dalam jaringan online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hal itu diketahui dari hasil identifikasi yang dilakukan Polda Jatim setelah penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019).
“Senjata-senjata tersebut dijual termasuk daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan,” kata Kapolda di Lumajang, Sabtu (8/11/2019).
Senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Aceh. Kemudian, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Senjata tersebut diperdagangkan secara daring (online) melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta,” ujarnya.