LUMAJANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggerebek gudang perakitan dan penjualan senjata api ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019). Polisi mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama 40 pucuk senjata.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar juga ikut dalam penggerebekan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penggerebekan itu berawal dari Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan, telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada Novemver 2019.
“Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata laporan tersebut terbukti benar,” ujar Luki Hermawan di Lumajang.
Bahkan, kata Luki, di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle. Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin.