Mantan wakil bupati Ponorogo itu terjerat kasus korupsi dana bantuan alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total anggaran sebesar Rp8,1 miliar. Kasus ini disidik sejak tahun 2014. Dalam perjalanan proses hukum, kepala Dinas Pendidikan dan delapan orang yang terlibat sudah divonis dan dipenjara.
Sementara mantan wakil bupati Ponorogo terus menjalani proses persidangan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA), Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Terpidana dipenjara enam tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kejari Ponorogo menerima surat perintah eksekusi pada pertengahan bulan November lalu. Setelah gagal mengeksekusi Yuni pada Kamis kemarin, Kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan dan eksekusi minggu depan.