Sakit Jiwa, Terpidana Korupsi Mantan Wakil Bupati Ponorogo Gagal Dieksekusi Kejaksaan

Ahmad Subekhi
Mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi, gagal dieksekusi Kejari Ponorogo karena mengalami sakit jiwa atau depresi. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Mantan wakil bupati Ponorogo itu terjerat kasus korupsi dana bantuan alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total anggaran sebesar Rp8,1 miliar. Kasus ini disidik sejak tahun 2014. Dalam perjalanan proses hukum, kepala Dinas Pendidikan dan delapan orang yang terlibat sudah divonis dan dipenjara.

Sementara mantan wakil bupati Ponorogo terus menjalani proses persidangan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA), Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Terpidana dipenjara enam tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Kejari Ponorogo menerima surat perintah eksekusi pada pertengahan bulan November lalu. Setelah gagal mengeksekusi Yuni pada Kamis kemarin, Kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan dan eksekusi minggu depan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal