Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengemplang Pajak di Mojokerto Dicokok DJP Jatim II

Antara
Pengemplang pajak di Mojokerto ditangkap petugas Kanwil DJP Jatim II lantaran merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, tersangka dalam kasus ini hanya satu karena kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan direktur tersebut.

"Kalaupun muncul fakta baru di persidangan, itu bisa ditelusuri lagi," katanya.

Irawan melanjutkan, PT SPA memang telah bertransaksi dengan dua perusahaan terkait kasus ini, yakni PT MJM dan PT WKI. Tapi kedua PT yang dimaksud bersih lantaran mereka sudah membayar atau menuntaskan kewajibannya terkait pajak ke PT SPA.

"Sudah bayar tapi tidak dibuatkan faktur. Mereka juga sudah tax amnesti," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Perusahaan Asal Bantul Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar

57 tahun lalu

3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

57 tahun lalu

DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal