Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali

Antara
Kanwil Ditjen Pajak Bali menyerahkan tersangka kasus pajak inisial IKW yang merugikan negara Rp832 juta ke Kejati Bali. (Foto: Kanwil Ditjen Pajak Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menerima penyerahan tersangka kasus pajak inisial IKW dari Kanwil Ditjen Pajak Bali. IKW diduga merugikan negara hingga Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Anggrah Warsono di Denpasar, Selasa (18/10/2022).

Anggrah menjelaskan, IKW merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan rumah tinggal. Dia dijadikan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari 2012 hingga Desember 2013.

Penyerahan IKW beserta barang buktinya ke Kejati Bali dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Bali pada Senin (17/10).

Menurut Anggrah, IKW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

57 tahun lalu

Kejati Bali Sita Rp100 Juta Kasus OTT Pungli 5 Pegawai Imigrasi, 1 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal