Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng

Selasa, 14 September 2021 - 16:40:00 WIB
DJP Bali Serahkan Terduga Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar ke Kejari Buleleng
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan terduga pengemplang pajak Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. (Foto: DJP Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan pengemplang pajak inisial KPTDA (36) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyerahan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum penggelapan pajak di persidangan.

Penyerahan KPTDA beserta barang buktinya itu dilakukan penyidik DJP Bali kepada jaksa di kantor Kejari Buleleng, Selasa (14/9/2021).

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Andri Puspo Heriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).

Andri menjelaskan, KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkih diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut pajak dari para pelanggan/pembeli, namun tidak menyetorkan ke kas negara.

KPTDA diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut