Pria di Malang Perkosa Mantan Pacar, Korban Dianiaya hingga Lebam

Avirista Midaada
Pria di Malang memerkosa dan menganiaya mantan pacar di rumahnya hingga lebam. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

HK membantah perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Dia mengaku sadar dan memang tergoda dengan ER yang saat itu sedang tidur menginap di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, modus pelaku yakni dengan bujuk rayu. Awalnya dia mengajak korban yang hendak mencari pekerjaan di Malang agar tidur di rumahnya. Dia menyebut ada orang tuanya di rumah agar korban mau.

Setelah sampai di rumah, pelaku memerkosa korban. Bahkan korban juga menderita luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat tindakan pemukulan.

"Luka yang dialami korban dan memar pada pelipis sebelah kiri, kemudian luka memar pada dagu, luka cakar pada mulut bagian dalam," katanya.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

17 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

24 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

28 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal