Kapolrestabes menjelaskan, dari penggeledahan di Apartemen Gunawangsa yang ditempati pelaku Fajar dan Bu, ditemukan barang bukti sabu seberat 23,791 kg dan 14.700 butir pil ekstasi. Sementara dari pelaku DS dan AS, polisi mengamankan sabu 5,96 kg.
Hasil pengembangan, komplotan ini masih satu jaringan dengan delapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti sabu 17,05 kg pada 25 Juli lalu.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya dari jaringan pengedar ini. Kami bekerja sama dengan Polda lain dan juga kepolisian internasional. Sebab pelaku tidak hanya asal Surabaya, tapi juga dari luar daerah Jawa Timur," katanya.