Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sidoarjo, 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Pramono Putra
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MNA di Sidoarjo. Barang bukti 1,6 kg sabu, 659 pil ekstasi, dan 395.000 pil koplo senilai Rp3,4 miliar disita. (Foto: Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MNA di Sidoarjo. Dia disinyalir merupakan pengedar barang haram kelas kakap di wilayah tersebut.

Warga Sedati Agung, Sidoarjo, itu ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 1,6 kg sabu, 659 pil ekstasi, dan 395.000 pil koplo. Keseluruhan narkoba itu bernilai sekitar Rp3,4 miliar.

Kepada polisi, MNA mengaku menerima keuntungan sekitar Rp5 juta per kg sabu-sabu yang dia jual. Sementara, pemasok narkoba ke pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.

"Untuk satu kilonya kita dapat Rp5 juta," kata MNA, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi.

"Kita bergerak ke lokasi, di situ berhasil mengamankan tersangka. Setelah digeledah, didapat barang bukti narkoba," kata Kusumo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal