Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antarprovinsi di Surabaya, 24 Kg Sabu Disita

Lukman Hakim
Polisi menangkap dua kurir narkoba antarprovinsi saat mengantar sabu-sabu seberat 24,18 kg di Surabaya. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal