Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus untuk mencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Kendaraan yang diamankan di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil Suzuki XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.