Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WIS diduga menjual mobil Honda CRV yang menggunakan STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan bisnis jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi atau bodong.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” kata Edy.
Polisi mengungkap, tersangka AYH tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, dia dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, tersangka AR diduga menjadi otak pembuatan STNK palsu yang diproduksi di rumahnya di wilayah Pasuruan. AR menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus untuk membuat dokumen yang menyerupai STNK asli. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK "aspal" atau asli tapi palsu.
Bahan baku yang digunakan untuk membuat dokumen palsu itu diduga dipasok oleh tersangka MA yang juga turut diamankan dalam pengembangan kasus.