Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

Eka Setiawan
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalsuan STNK. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan penipuan dengan modus gadai mobil di Jawa Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, identitas kedua pelaku masing-masing bernama Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) asal Kabupaten Pekalongan. Kukuh berperan sebagai otak kejahatan, pemilik mobil yang mencari korban, sedangkan Antoni memalsukan STNK.

“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” ujar Kombes Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Dari penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.

Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS.

“Kira-kira waktu 1 bulan, pelaku ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” kata Kombes Dwi.

STNK yang dipalsukan datanya, didapat Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus dan dicetak kembali dengan print komputer.

“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya. Tiga mobi lain masih kami telusuri,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku Antoni mengaku diupah Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek.

“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal