"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," katanya.
Gatot mengatakan, untuk pelaku anak-anak pihaknya tidak melakukan pemahanan. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto berharap ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya.