Gatot mengatakan, paara pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
Atas kasus ini Gatot mengaku pihaknya akan bertindak tegas. Jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
"Oleh karenanya, polda jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Gatot mengatakan, selama ini aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.