Polda Jatim Tangkap 72 Pendekar Silat Pelaku Kekerasan, 19 Masih Anak-Anak

Hari Tambayong
Puluhan pendekar silat saat diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). (Foto: Humas Polda Jatim).

SURABAYA, iNews.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan polres jajaran menangkap 72 pendekar silat selama September-Oktober 2021. Puluhan pesilat itu ditangkap atas sejumlah kasus kekerasan di delapan wilayah polres jajaran.  

Kedelapan wilayah tersebut yakni di Polres Lamongan sebanyak lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan serta Polres Blitar satu laporan.

"Total ada 22 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat di delapan wilayah ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021). 

Gatot mengatakan, dari 72 pendekar silat yang ditangkap, 19 di antaranya masih anak-anak. Sedangkan sisanya remaja dan dewasa. 

"Mereka ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal