LBM PWNU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram, Ini Alasannya 

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi cryptocurrency. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) memutuskan cryptocurrencyharam. Keputusan atas hukum uang digital tersebut juga akan disampaikan pada Forum Muktamar NU di Lampung dan direkomendasikan kepada pemerintah. 

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan, hukum haram atas cryptocurrency didasarkan atas berbagai rujukan kitab fiqih. Hasilnya, cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

"Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Berdasarkan hasil bahtsuk masail, hukumnya haram," tuturnya, Kamis (28/10/2021). 

Gus Fahrur mengatakan, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, faktanya dalam cryptocurrency orang yang menggunakannya tidak tahu apa-apa. 

"Dalam crypto orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Gus Fahrur juga memastikan bawha cryptocurrency tidak sama dengan saham. Sebab yang diperjualbelikan yakni hak kepemilikan perusahaan. "Penyebab naik turunnya nilai saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan," tuturnya. 

Diketahui pekan lalu LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail untuk membahas berbagai persoalan berdasarkan perspektif Ilmu Fiqih, salah satunya cryptocurrency. Kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tersebut diikuti sejumlah perwakikan pondok pesantren di Jatim, di antaranya Pondok Lirboyo Kediri, Nurul Jadid Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rapat PBNU di Lirboyo Putuskan Muktamar ke-35 NU Segera Digelar untuk Akhiri Konflik

57 tahun lalu

Konflik PPP Usai Muktamar X Belum Berakhir, Kubu Agus Suparmanto Datangi Kemenkum

57 tahun lalu

Mardiono dan Agus Saling Klaim Ketum PPP, Menkum: Nanti Kita Lihat Siapa Sesuai AD/ART

57 tahun lalu

Terpilih Jadi Ketua Umum PPP, Mardiono Bersama 8 Formatur segera Susun Kepengurusan

57 tahun lalu

Panas Muktamar PPP, Dua Kubu Berbalas Teriakan Berlanjut Perkelahian dan Lempar Kursi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal