Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Ihya Ulumuddin
Antara
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Sahid juga menyebutkan pasal yang dikenakan pada Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara. Selain itu, kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” katanya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sebelumnya mengatakan, tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian bisa saja ditahan atau tidak. Hal itu tergantung pertimbangan penyidik.

“Semua tergantung penyidik. Kalau (penyidik) khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya bisa saja dilakukan penahanan. Saya tidak bisa berspekulasi,” kata Barung, Senin (2/9/2019).

Namun, Barung memastikan bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam kasus ini. Semua langkah hukum yang akan diambil penyidik akan didasarkan pada fakta dan data, termasuk juga bukti yang ada.

Sementara Susi yang ditemui sebelum pemeriksaan Susi bersikukuh tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan, baik penyebaran hoaks maupun juga ujaran kebencian. “Saya juga tidak melakukan diskriminasi ras,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal