Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Ihya Ulumuddin
Antara
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti. Perempuan yang disapa Susi itu ditahan selama satu kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Penahanan Susi setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait aksi rasisme di asrama Jalan Kalasan Surabaya itu, Senin (2/9/2019). Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

“Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam,” kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari (3/9/2019).

Dia mengakum dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam. Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 jam lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

1 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal