Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dalam Power Bank asal Malaysia

Sony Hermawan
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti 1,2 kg sabu dalam power bank. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, pengiriman power bank berisi sabu terbongkar setelah petugas memeriksa paket kiriman barang lewat mesin X-Ray. “Petugas melihat sesuatu yang mencurigakan, sehingga dibongkar. Ternyata isinya sabu,” katanya.

Tersangka Misnan mengaku tertarik menjadi kurir karena imbalan yang cukup besar. Oleh bandar DW yang kini buron, Misnan dijanjikan satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2010 bila sukses mengantarkan kiriman tersebut.

Atas tugas tersebut, Misnan meminta bantuan Imam dan menjanjikan satu unit motor. Sayangnya, upaya pengiriman sabu ini gagal.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal