Permohonan Dispensasi Nikah di Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi se-Jatim 

Avirista Midaada
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara selama 2022. Angka tersebut jadi yang tertinggi di Jatim. (Foto: Istimewa)

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah. 

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

342 Pengantin di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 50 Pasangan Sudah Cerai

57 tahun lalu

Kasus Pernikahan Dini di Bantul Tinggi, 7 Bulan Sudah Ada 82 Dispensasi Nikah

57 tahun lalu

259 Anak di Bojonegoro Minta Izin Nikah Dini, Mayoritas Lulusan SD dan SMP

57 tahun lalu

Dampak Pergaulan Bebas, 195 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

57 tahun lalu

Polres Bangka Barat Limpahkan 17 Perkara ke Kejaksaan, Dominan Kasus Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal