Ratusan Gadis Remaja di Bandung Minta Dispensasi Nikah gegara Hamil Duluan

Agus Warsudi
Ilustrasi menikah. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Ratusan gadis remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur sepanjang 2022. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.

"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Kota Bandung kepada wartawan di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).

Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193. 

Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Bersenjata Alat Setrum Beraksi di Cibeunying Kidul Bandung, Rampas 1 Motor Warga

57 tahun lalu

Waspada Dampak Supernew Moon, BMKG Bandung: Ada Potensi Banjir Rob di Pesisir Jabar

57 tahun lalu

Kasus Hina Presiden di Medsos, Warek Unibi Bandung: DL Undurkan Diri, Bukan Dipecat

57 tahun lalu

Infografis Ciki Ngebul Dilarang di Kota Bandung

57 tahun lalu

Wali Kota Yana Mulyana Larang Ciki Ngebul Dijual di Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal