Dia menjelaskan, konten pornografi anak itu, disediakan video beragam di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ungkapnya.
RS kini ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.