Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan

Eka Setiawan
Ilustrasi konten pornografi anak via online dibongkar Tim DItreskrimsus Polda Jateng. (Foto ilustrasi/ist).

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus pornografi anak via online.

Praktik pornogarfi anak itu dilakukan pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen melalui grup Facebook dan Telegram. Dari penyebaran konten video pornografi itu, RS meraup untung puluhan juta rupiah per bulan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyowati mengatakan, modus RS awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100.000. Sedangkan konten pornografi anak Rp300.000.

Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram. Sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” katanya, Jumat (19/7/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal