Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan

Eka Setiawan
Ilustrasi konten pornografi anak via online dibongkar Tim DItreskrimsus Polda Jateng. (Foto ilustrasi/ist).

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus pornografi anak via online.

Praktik pornogarfi anak itu dilakukan pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen melalui grup Facebook dan Telegram. Dari penyebaran konten video pornografi itu, RS meraup untung puluhan juta rupiah per bulan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyowati mengatakan, modus RS awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100.000. Sedangkan konten pornografi anak Rp300.000.

Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram. Sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” katanya, Jumat (19/7/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

10 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal