Penampakan Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan, Pengusaha yang Paksa Siswa SMA Menggonggong

Lukman Hakim
Ivan Sugianto memakai baju tahanan di Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Lukman Hakim)

Dalam perkara ini, Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sebelumnya dalam video viral, tersangka menyuruh siswa SMA bersujud meminta maaf dan menggonggong.

"Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

2 hari lalu

Viral Siswi SD di Lampung Timur Di-bully Teman Sekolah, Dipukul Bergantian hingga Trauma

3 hari lalu

Viral Pengendara Motor Lawan Arah Tendang Spion Mobil di Sidoarjo lalu Kabur

3 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

4 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal